widget

AD-ART

ANGGARAN DASAR
KUDA MAS NUSANTARA

PEMBUKAAN

Indonesia merdeka bukan berasal dari langit seperti hujan yang begitu saja turun kebumi, tetapi merupakan hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia.Khususnya para pahlawan yang telah rela mengorbankan jiwa dan raganya untuk kemerdekaan.
Dalam sejarah perjuangan bangsa peranan pemuda Indonesia sangat besar sekali. Hal ini terbukti dari berbagai sejarah keterlibatan dan kemampuan pemuda dalam merubah peta sejarah perjuangan Indonesia tidak berhenti sampai sekarang.

KOMUNITAS PERDAMAIAN MASYARAKAT (KUDA MAS ) Nusantara – sebagai bagian integral dari pemuda Indonesia dalam mengisi kemerdekaan ini, akan berperan secara aktif melalui program partisipasi pembangunan secara nasional maupun regional di daerah untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.
KUDA MAS NUSANTARA  merupakan Organisasi Kemasyarakatan yang Independent, tidak berpihak pada sebuah organisasi atau partai politik manapun tetapi berorientasi pada kepentingan nasional dengan mempersatukan tekad, pikiran, dan tindakan untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan melalui program kerja nyata.

KUDA MAS NUSANTARA  yang dilandasi semangat “Persaudaraan, Persatuan, dan Perdamaian” yang akan menjadi dasar dalam setiap menjalankan tugas pokoknya yaitu:
  1. Menciptakan, memelihara, dan memanfaatkan stabilitas nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Menggerakan seluruh potensi pemuda Indonesia untuk melaksanakan pembangunan Indonesia
  3. Membangun kembali jiwa nasionalis, humanis maupun religi seluruh pemuda Indonesia
  4. Menegakkan rasa Persatuan dan Persaudaraan seluruh elemen masyarakat khususnya pemuda Indonesia dalam pembelaan terhadap tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas pokok, tanggung jawab serta panggilan perjuangan bangsa dan Negara maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, KUDA MAS INDONESIA dengan ini menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

1.   Nama organisasi ini adalah: KOMUNITAS PERDAMAIAN MASYARAKAT NUSANTARA  atau disingkat  KUDA MAS NUSANTARA
2. KUDA MAS NUSANTARA yang didirikan bersama dengan hari Buruh indonesia 1 Mei  2014 di jalan Sampora – Kuningan  jangka waktu yang tidak ditentukan.
3. Pimpinan pusat organisasi KUDA MAS NUSANTARA  berkedudukan di kota Kuningan Jawa Barat, Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
KUDA MAS NUSANTARA berdasarkan Pancasila

Pasal 3
KUDA MAS NUSANTARA bertujuan :
Membentuk kader bangsa yang memiliki jiwa dan semangat patriotism untuk membela tanah air dan mencapai tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
KUDA MAS NUSANTARA merupakan Organisasi Kemasyarakatan yang Independent, tidak berpihak pada sebuah organisasi atau partai politik manapun tetapi berorientasi pada kepentingan nasional dengan mempersatukan tekad, pikiran, dan tindakan untuk melaksanakan pembangunan disegala bidang kehidupan.

Pasal 5
KUDA MAS NUSANTARA  memiliki fungsi sebagai wadah pembinaan, pendamping, pelopor, untuk kepentingan anggota khususnya dan umumnya masyarakat Indonesia.

BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.

BAB V
TUGAS POKOK
Pasal 7
Untuk mencapai tujuannya dalam pasal 3, KUDA MAS NUSANTARA memiliki tugas pokok:
1.Menciptakan, memelihara, dan memanfaatkan stabilitas nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Menggerakan seluruh potensi pemuda Indonesia untuk melaksanakan pembangunan Indonesia
3. Membangun kembali jiwa nasionalis, humanis maupun religi seluruh pemuda Indonesia
4.Menegakkan rasa persatuan dan persaudaraan seluruh elemen masyarakat khususnya pemuda Indonesia dalam pembelaan terhadap tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan ikut serta dalam perdamaian dunia.
BAB VI
JIWA, LANDASAN PERJUANGAN DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 8
KUDA MAS NUSANTARA berdiri di Indonesia sehingga tempat yang bersejarah ini dijadikan suatu kebulatan tekad “Nusantara”.Kebulatan tekad “Nusantara” merupakan dokumen yang bersejarah berdirinya KUDA MAS NUSANTARA dan karenanya tidak dapat dirubah-rubah.
Dengan kebulatan tekad “Nusantara”, sebagai jiwa dan semangat juang yang merupakan sumber gerak langkah organisasi.

Pasal 9
1.      KUDA MAS NUSANTARA memiliki landasan perjuangan yang akan digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan cita-cita organisasi. 
2.     KUDA MAS NUSANTARA memiliki watak dan kepribadian yang mandiri dan khas, yang  
akan terlihat dari kegiatan nyata di lapangan.

Pasal 10
KUDA MAS NUSANTARA memiliki atribut sebagai berikut :
Lambang atau Panji
Lagu
Lencana, Badge, Topi, Jaket, Kaos, Seragam, dan benda lainnya yang menunjukakan identitas KUDA MAS NUSANTARA

Pasal 11
Landasan perjuang dan atribut organisasi ditetapkan melalui Musyawarah Nasional.

BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KADER
Pasal 12
1)    Anggota KUDA MAS NUSANTARA adalah warga Negara Indonesia tanpa paksaan mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
2)    Kader KUDA MAS NUSANTARA adalah anggota KUDA MAS NUSANTARA yang merupakan tenaga inti penggerak organisasi yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 13
Kewajiban anggota KUDA MAS NUSANTARA
1.Menjunjung tinggi nama dan kehormatan KUDA MAS NUSANTARA
2.Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi lainnya.
3.Aktif melaksanakan Program Organisasi.

Pasal 14
Hak KUDA MAS NUSANTARA
1.Hak bicara dan suara
2.Hak memilih dan dipilih
3.Hak pembelaan diri
Penggunaan hak dalam poin (a) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 15
KUDA MAS NUSANTARA merupakan organisasi yang bersifat nasional dan disusun secara bertingkat menurut jenjang organisasi.
1.  Dewan Pimpinan Pusat
     Ruang lingkup kewenangannya secara nasional berkedudukan ditempat lahirnya Organisasi, yaitu kota 
     Kuningan.
2.  Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I
     Ruang lingkup dan kewenangannya propinsi
3.  Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II
     Ruang lingkup dan kewenangannya kabupaten/kotamadya dan kotip
4.  Pengurus Rayon
     Ruang lingkup dan kewenangannya kecamatan
5.  Pengurus Sub Rayon
     Ruang lingkup dan kewenangannya Desa/Kelurahan
Masa Bhakti kesatuan Organisasi adalah 5 (lima) tahun.

Pasal 16
KUDA MAS INDONESIA memiliki penasehat dalam semua tingkatan.

Pasal 17
1)   Dewan Penasehat merupakan badan yang memberikan saran dan nasehat kepada Dewan Pimpinan disemua tingkatan.
2)   Ketua Dewan Penasehat ditentukan oleh Musyawarah dalam semua tingkatan.
3)   Dewan Penasehat tidak memiliki hubungan struktural dengan Dewan Pimpinan KUDA MAS Kuningan  tetapi memiliki hubungan koordinasi.

Pasal 18
1)   Dewan “Nusantara” merupakan suatu lembaga khusus yang sangat bernilai dan eksklusif yang berfungsi memelihara dan menjaga konsistensi perjuangan KUDA MAS NUSANTARA
2)   Dewan “Nusantara”. Pengurus dan anggotanya terdiri dari seluruh pendiri KUDA MAS NUSANTARA Ex Pimpinan Pusat, Ex Pimpinan Daerah Tingkat I, Ex Pimpinan Tingkat II dan anggota ataupun Dewan Penasehat yang dinilai memiliki loyalitas yang tinggi terhadap organisasi.
3)    Dewan “Nusantara” memiliki hubungan khusus dengan Dewan Pimpinan di tingkat pusat
4)    Dewan “Nusantara” berkedudukan di Tingkat Pusat.
5)    Penggunaan Hak dan Kewajiban dengan Lembaga Khusus “Nusantara” ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19
1)    Dewan Pimpinan Pusat merupakan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif.
        a.   Menetapkan kebijaksanaan dan atau Peraturan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Pimpinan Paripurna, Rapat Kerja Nasional
        b.   Membentuk Lembaga / badan yang dianggap perlu
        c.   Melaksanakan penggantian antar waktu Dewan Pengurus Pusat. Setelah berkonsultasi Dewan “Nusantara”,  Dewan Penasehat, yang kemudian disahkan dalam RAPIM  KUDA MAS NUSANTARA
        d.   Mengesahkan susunan dan personalia Dewan Pimpinan Tingkat I.
2)    Bersama Ketua Dewan Nusantara dan Ketua Dewan Penasehat menyusun struktur dan personalia Dewan Penasehat.
3)    Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban:
        Melaksanakan segala keputusan, ketentuan, dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional,keputusan Rapat Pimpinan Paripurna, Keputusan Rapat Kerja Nasional, dan Peraturan Organisasi lainnya.
4)    Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional

Pasal 20
1)    Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I merupakan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif.
        Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I berwenang :
        a.  Menetapkan kebijaksanaan dan atau Peraturan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Pimpinan Paripurna, Rapat Kerja Nasional, Keputusan / peraturan organisasi tingkat Pusat. Keputusan Daerah Tingkat I, dan Rapat Kerja Daerah Tingkat I
        b.  Membentuk Lembaga / Badan yang dianggap perlu
        c.  Melaksanakan penggantian antar waktu Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I, Setelah berkonsultasi dengan  Dewan Penasehat, yang kemudian disahkan Dewan Pimpinan Pusat KUDA MAS NUSANTARA   
        d.  Mengesahkan dan melantik susunan dan personalia Dewan Pimpinan Tingkat II.
2)    Bersama Ketua Dewan Penasehat menyusun struktur dan personalia Dewan Penasehat Daerah Tingkat I.
3)    Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I berkewajiban:
Melaksanakan segala keputusan, ketentuan, dan kebijakan di Daerah Tingkat I sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional,keputusan Rapat Pimpinan Paripurna, Keputusan Rapat Kerja Nasional, dan Peraturan Organisasi tingkat pusat, keputusan Daerah Tingkat I dan Rapat Kerja Daerah Tingkat I
4)    Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah Tingkat I.

Pasal 21
1)    Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II merupakan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif.
        Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II berwenang :
        a.  Menetapkan kebijaksanaan dan atau Peraturan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Pimpinan Paripurna, Rapat Kerja Nasional, keputusan / peraturan organisasi tingkat Pusat. Keputusan Daerah Tingkat I dan II, dan Rapat Kerja  Daerah Tingkat I dan II
        b.  Melaksanakan penggantian antar waktu Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II, Setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasehat, yang kemudian disahkan Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I
        c.  Mengesahkan dan melantik susunan dan personalia pengurus Rayon dan Sub Rayon.
2)    Bersama Ketua Dewan Penasehat menyusun struktur dan personalia Dewan Penasehat Daerah Tingkat II.
3)    Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I berkewajiban:
        Melaksanakan segala keputusan, ketentuan, dan kebijakan di Daerah Tingkat II sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional,keputusan Rapat Pimpinan Paripurna, Keputusan Rapat Kerja Nasional, dan Peraturan Organisasi tingkat pusat, keputusan Daerah Tingkat I dan II, dan Rapat Kerja Daerah Tingkat I dan II.
4)    Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah Tingkat II.

Pasal 22
Wewenang dan kewajiban Pengurus Rayon dan Sub Rayon dientukan ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 23
Wewenang dan kewajiban Pimpinan pada setiap jenjang organisasi , diatur dalam tata kerja kepengurusan.

BAB X
KEUANGAN
Pasal 24
Keuangan Organisasi diperoleh dari :
a.       Iuran anggota
b.      Sumbangan yang tidak mengikat
c.       Usaha-usaha lain yang syah.


BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 25
1)    Musyawarah dan rapat terdiri dari :
       1.       Musyawarah Nasional
       2.       Musyawarah Nasional Luar Biasa
       3.       Rapat Pimpinan Paripurna
       4.       Musyawarah Daerah
       5.       Rapat Kerja Nasional
       6.       Rapat Kerja Daerah
       7.       Musyawarah Rayon dan Sub Rayon
2)    Musyawarah Nasional :
       1.       Memegang dan melaksanakan kedaulatan
       2.       Menetapkan / menggariskan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi
       3.       Menetapkan ketua dewan penasehat
       4.       Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat
       5.       Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat pada akhir masa jabatannya
       6.       Diselenggarakan sekali dalam lima tahun
3)    Musyawarah Nasional Luar Biasa :
       a.      Mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional
       b.      Menetapkan / mengubah Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga
       c.      Diadakan apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam
       d.      Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I dan wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan “Nusantara”
4)    Rapat Pimpinan Paripurna :
       Merupakan Forum tertinggi dibawah Musyawarah Nasional yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan              Pusat, apabila terdapat hal yang perlu diputuskan/disyahkan yang selanjutnya akan dipertanggungjawabkan              kepada Musyawarah Nasional.

BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 26
1)    Quorum khusus untuk mengubah Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
        a.    Musyawarah Nasional yang diadakan untuk merubah anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga harus dilakukan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan, dan minimal dihadiri dua pertiga anggota dewan “Nusantara”.
        b.    Keputusan untuk mengubah Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga harus dilakukan dengan persetujuan minimal dua pertiga dari jumlah utusan yang hadir dan disetujui oleh dua pertiga dari jumlah Utusan Dewan “Nusantara” yang hadir.
2)    Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara Musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak mungkin bisa dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.


BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 27
1)    Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang khusus untuk hal tersebut dengan ketentuan seperti yang tercantum dalam pasal 26 ayat 1 a.
2)    Dalam hal organisasi dibubarkan kekayaan dapat diserahkan kepada lebaga-lembaga/badan-badan sosial di Indonesia.


BAB XIV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 28
Peraturan-peraturan dan Badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XV
PENUTUP
Pasal 29
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




            DITETAPKAN DI :    KUNINGAN
PADA TANGGAL :  MEI 2014

Leave a Reply