ANGGARAN DASAR
KUDA MAS NUSANTARA
PEMBUKAAN
Indonesia merdeka bukan berasal dari langit seperti hujan yang
begitu saja turun kebumi, tetapi merupakan hasil perjuangan seluruh rakyat
Indonesia.Khususnya para pahlawan yang telah rela mengorbankan jiwa dan raganya
untuk kemerdekaan.
Dalam sejarah perjuangan bangsa peranan pemuda Indonesia sangat
besar sekali. Hal ini terbukti dari berbagai sejarah keterlibatan dan kemampuan
pemuda dalam merubah peta sejarah perjuangan Indonesia tidak berhenti sampai
sekarang.
KOMUNITAS PERDAMAIAN MASYARAKAT (KUDA MAS ) Nusantara – sebagai
bagian integral dari pemuda Indonesia dalam mengisi kemerdekaan ini, akan
berperan secara aktif melalui program partisipasi pembangunan secara nasional
maupun regional di daerah untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.
KUDA MAS NUSANTARA merupakan Organisasi Kemasyarakatan yang
Independent, tidak berpihak pada sebuah organisasi atau partai politik manapun
tetapi berorientasi pada kepentingan nasional dengan mempersatukan tekad,
pikiran, dan tindakan untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan
melalui program kerja nyata.
KUDA MAS NUSANTARA yang
dilandasi semangat “Persaudaraan, Persatuan, dan Perdamaian” yang akan menjadi
dasar dalam setiap menjalankan tugas pokoknya yaitu:
- Menciptakan, memelihara, dan memanfaatkan stabilitas nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Menggerakan seluruh potensi pemuda Indonesia untuk melaksanakan pembangunan Indonesia
- Membangun kembali jiwa nasionalis, humanis maupun religi seluruh pemuda Indonesia
- Menegakkan rasa Persatuan dan Persaudaraan seluruh elemen masyarakat khususnya pemuda Indonesia dalam pembelaan terhadap tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas pokok, tanggung jawab serta panggilan
perjuangan bangsa dan Negara maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, KUDA MAS
INDONESIA dengan ini menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai
berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Nama organisasi ini adalah: KOMUNITAS PERDAMAIAN
MASYARAKAT NUSANTARA atau disingkat KUDA MAS NUSANTARA
2. KUDA MAS NUSANTARA yang didirikan bersama dengan hari Buruh
indonesia 1 Mei 2014 di jalan Sampora –
Kuningan jangka waktu yang tidak
ditentukan.
3. Pimpinan pusat organisasi KUDA MAS NUSANTARA berkedudukan di kota Kuningan Jawa Barat,
Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
KUDA MAS NUSANTARA berdasarkan
Pancasila
Pasal 3
KUDA MAS NUSANTARA bertujuan
:
Membentuk kader bangsa yang memiliki jiwa dan semangat
patriotism untuk membela tanah air dan mencapai tujuan nasional Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
KUDA MAS NUSANTARA merupakan
Organisasi Kemasyarakatan yang Independent, tidak berpihak pada sebuah
organisasi atau partai politik manapun tetapi berorientasi pada kepentingan
nasional dengan mempersatukan tekad, pikiran, dan tindakan untuk melaksanakan
pembangunan disegala bidang kehidupan.
Pasal 5
KUDA MAS NUSANTARA memiliki fungsi sebagai wadah pembinaan,
pendamping, pelopor, untuk kepentingan anggota khususnya dan umumnya masyarakat
Indonesia.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.
BAB V
TUGAS POKOK
Pasal 7
Untuk mencapai tujuannya dalam pasal 3, KUDA MAS NUSANTARA memiliki tugas pokok:
1.Menciptakan, memelihara, dan memanfaatkan stabilitas nasional
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Menggerakan seluruh potensi pemuda Indonesia untuk
melaksanakan pembangunan Indonesia
3. Membangun kembali jiwa nasionalis, humanis maupun religi
seluruh pemuda Indonesia
4.Menegakkan rasa persatuan dan persaudaraan seluruh elemen masyarakat
khususnya pemuda Indonesia dalam pembelaan terhadap tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan ikut
serta dalam perdamaian dunia.
BAB VI
JIWA, LANDASAN PERJUANGAN DAN ATRIBUT
ORGANISASI
Pasal 8
KUDA MAS NUSANTARA berdiri
di Indonesia sehingga tempat yang bersejarah ini dijadikan suatu kebulatan
tekad “Nusantara”.Kebulatan tekad “Nusantara” merupakan dokumen yang bersejarah
berdirinya KUDA MAS NUSANTARA dan karenanya tidak dapat dirubah-rubah.
Dengan kebulatan tekad “Nusantara”, sebagai jiwa dan semangat
juang yang merupakan sumber gerak langkah organisasi.
Pasal 9
1.
KUDA MAS NUSANTARA memiliki landasan perjuangan yang akan
digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan cita-cita organisasi.
2.
KUDA MAS NUSANTARA memiliki watak dan kepribadian yang mandiri
dan khas, yang
akan terlihat dari kegiatan nyata di lapangan.
Pasal 10
KUDA MAS NUSANTARA memiliki
atribut sebagai berikut :
Lambang atau Panji
Lagu
Lencana, Badge, Topi, Jaket, Kaos, Seragam, dan benda lainnya
yang menunjukakan identitas KUDA MAS NUSANTARA
Pasal 11
Landasan perjuang dan atribut organisasi ditetapkan melalui
Musyawarah Nasional.
BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KADER
Pasal 12
1) Anggota KUDA MAS NUSANTARA adalah
warga Negara Indonesia tanpa paksaan mengajukan permintaan menjadi anggota
serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
2) Kader KUDA MAS NUSANTARA adalah
anggota KUDA MAS NUSANTARA yang merupakan tenaga inti penggerak
organisasi yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 13
Kewajiban anggota KUDA MAS NUSANTARA
1.Menjunjung tinggi nama dan kehormatan KUDA MAS NUSANTARA
2.Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan Organisasi lainnya.
3.Aktif melaksanakan Program Organisasi.
Pasal 14
Hak KUDA MAS NUSANTARA
1.Hak bicara dan suara
2.Hak memilih dan dipilih
3.Hak pembelaan diri
Penggunaan hak dalam poin (a) ditentukan dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB IX
SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
PIMPINAN
Pasal 15
KUDA MAS NUSANTARA merupakan organisasi yang bersifat nasional
dan disusun secara bertingkat menurut jenjang organisasi.
1. Dewan Pimpinan Pusat
Ruang lingkup
kewenangannya secara nasional berkedudukan ditempat lahirnya Organisasi, yaitu
kota
Kuningan.
2. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I
Ruang lingkup dan
kewenangannya propinsi
3. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II
Ruang lingkup dan
kewenangannya kabupaten/kotamadya dan kotip
4. Pengurus Rayon
Ruang lingkup dan
kewenangannya kecamatan
5. Pengurus Sub Rayon
Ruang lingkup dan
kewenangannya Desa/Kelurahan
Masa Bhakti kesatuan Organisasi adalah 5
(lima) tahun.
Pasal 16
KUDA MAS INDONESIA memiliki
penasehat dalam semua tingkatan.
Pasal 17
1) Dewan Penasehat merupakan
badan yang memberikan saran dan nasehat kepada Dewan Pimpinan disemua tingkatan.
2) Ketua Dewan Penasehat ditentukan oleh Musyawarah
dalam semua tingkatan.
3) Dewan Penasehat tidak memiliki hubungan
struktural dengan Dewan Pimpinan KUDA MAS Kuningan tetapi memiliki hubungan koordinasi.
Pasal 18
1) Dewan “Nusantara” merupakan
suatu lembaga khusus yang sangat bernilai dan eksklusif yang berfungsi memelihara
dan menjaga konsistensi perjuangan KUDA MAS NUSANTARA
2) Dewan “Nusantara”. Pengurus dan anggotanya
terdiri dari seluruh pendiri KUDA MAS NUSANTARA Ex
Pimpinan Pusat, Ex Pimpinan Daerah Tingkat I,
Ex Pimpinan Tingkat II dan anggota ataupun Dewan Penasehat yang dinilai memiliki loyalitas yang
tinggi terhadap organisasi.
3) Dewan “Nusantara” memiliki hubungan khusus
dengan Dewan Pimpinan di tingkat pusat
4) Dewan “Nusantara” berkedudukan di Tingkat
Pusat.
5) Penggunaan Hak dan Kewajiban dengan Lembaga
Khusus “Nusantara” ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
1) Dewan Pimpinan Pusat merupakan pelaksana
tertinggi yang bersifat kolektif.
a. Menetapkan kebijaksanaan dan
atau Peraturan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Pimpinan Paripurna, Rapat Kerja
Nasional
b. Membentuk Lembaga / badan
yang dianggap perlu
c. Melaksanakan penggantian
antar waktu Dewan Pengurus Pusat. Setelah berkonsultasi Dewan “Nusantara”, Dewan Penasehat, yang kemudian
disahkan dalam RAPIM KUDA MAS NUSANTARA
d. Mengesahkan susunan dan
personalia Dewan Pimpinan Tingkat I.
2) Bersama Ketua Dewan Nusantara dan Ketua
Dewan Penasehat menyusun struktur dan personalia Dewan Penasehat.
3) Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban:
Melaksanakan segala keputusan,
ketentuan, dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional,keputusan Rapat
Pimpinan Paripurna, Keputusan Rapat Kerja Nasional, dan Peraturan Organisasi lainnya.
4) Memberikan pertanggungjawaban pada
Musyawarah Nasional
Pasal 20
1) Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I merupakan
pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif.
Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I
berwenang :
a. Menetapkan
kebijaksanaan dan atau Peraturan Organisasi sesuai dengan Anggaran
Dasar,Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Pimpinan
Paripurna, Rapat Kerja Nasional, Keputusan / peraturan
organisasi tingkat Pusat. Keputusan Daerah Tingkat I, dan Rapat Kerja Daerah Tingkat I
b. Membentuk Lembaga /
Badan yang dianggap perlu
c. Melaksanakan
penggantian antar waktu Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I, Setelah berkonsultasi
dengan Dewan
Penasehat, yang kemudian disahkan Dewan Pimpinan Pusat KUDA MAS NUSANTARA
d. Mengesahkan dan melantik susunan dan
personalia Dewan Pimpinan Tingkat II.
2) Bersama Ketua Dewan Penasehat menyusun
struktur dan personalia Dewan Penasehat Daerah Tingkat I.
3) Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I
berkewajiban:
Melaksanakan segala keputusan,
ketentuan, dan kebijakan di Daerah Tingkat I sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional,keputusan Rapat Pimpinan
Paripurna, Keputusan
Rapat Kerja Nasional, dan Peraturan Organisasi tingkat pusat, keputusan Daerah
Tingkat I dan Rapat Kerja Daerah Tingkat I
4) Memberikan pertanggungjawaban pada
Musyawarah Daerah Tingkat I.
Pasal 21
1) Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II merupakan
pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif.
Dewan Pimpinan Daerah Tingkat
II berwenang :
a. Menetapkan
kebijaksanaan dan atau Peraturan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Pimpinan
Paripurna, Rapat Kerja Nasional, keputusan / peraturan
organisasi tingkat Pusat. Keputusan Daerah Tingkat I dan II, dan Rapat Kerja
Daerah Tingkat I dan II
b. Melaksanakan
penggantian antar waktu Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II, Setelah berkonsultasi
dengan Dewan
Penasehat, yang kemudian disahkan Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I
c. Mengesahkan dan
melantik susunan dan personalia pengurus Rayon dan Sub Rayon.
2) Bersama Ketua Dewan Penasehat menyusun
struktur dan personalia Dewan Penasehat Daerah Tingkat II.
3) Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I
berkewajiban:
Melaksanakan segala keputusan,
ketentuan, dan kebijakan di Daerah Tingkat II sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional,keputusan Rapat Pimpinan
Paripurna, Keputusan Rapat Kerja Nasional, dan Peraturan Organisasi tingkat
pusat, keputusan Daerah Tingkat I dan II, dan Rapat Kerja Daerah Tingkat I dan II.
4) Memberikan pertanggungjawaban pada
Musyawarah Daerah Tingkat II.
Pasal 22
Wewenang dan kewajiban Pengurus Rayon dan Sub Rayon dientukan
ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 23
Wewenang dan kewajiban Pimpinan pada setiap jenjang organisasi ,
diatur dalam tata kerja kepengurusan.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 24
Keuangan Organisasi diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat
c. Usaha-usaha lain yang
syah.
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 25
1) Musyawarah dan rapat terdiri dari :
1.
Musyawarah Nasional
2.
Musyawarah Nasional Luar Biasa
3. Rapat
Pimpinan Paripurna
4.
Musyawarah Daerah
5.
Rapat Kerja Nasional
6.
Rapat Kerja Daerah
7.
Musyawarah Rayon dan Sub Rayon
2) Musyawarah Nasional :
1.
Memegang dan melaksanakan kedaulatan
2.
Menetapkan / menggariskan
kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi
3.
Menetapkan ketua dewan penasehat
4.
Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat
5.
Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggung
jawaban Dewan Pimpinan Pusat pada akhir masa jabatannya
6.
Diselenggarakan sekali dalam lima tahun
3) Musyawarah Nasional Luar Biasa :
a.
Mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah
Nasional
b.
Menetapkan / mengubah Anggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga
c.
Diadakan apabila kelangsungan hidup organisasi
dalam keadaan terancam
d.
Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas
permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I dan wajib terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Dewan “Nusantara”
4) Rapat Pimpinan Paripurna :
Merupakan Forum tertinggi dibawah
Musyawarah Nasional yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan
Pusat, apabila terdapat hal yang perlu
diputuskan/disyahkan yang selanjutnya akan dipertanggungjawabkan
kepada Musyawarah Nasional.
BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 26
1) Quorum khusus untuk mengubah Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
a. Musyawarah
Nasional yang diadakan untuk merubah anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
harus dilakukan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan, dan minimal
dihadiri dua pertiga anggota dewan “Nusantara”.
b. Keputusan
untuk mengubah Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga harus dilakukan dengan persetujuan minimal dua pertiga dari jumlah
utusan yang hadir dan disetujui oleh dua pertiga dari jumlah Utusan Dewan “Nusantara”
yang hadir.
2) Pengambilan keputusan pada dasarnya
dilakukan secara Musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak mungkin bisa dilakukan dengan pemungutan suara
terbanyak.
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 27
1) Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan
dalam Musyawarah Nasional yang khusus untuk hal tersebut dengan ketentuan seperti yang tercantum dalam pasal 26 ayat
1 a.
2) Dalam hal organisasi dibubarkan kekayaan dapat
diserahkan kepada lebaga-lembaga/badan-badan sosial di Indonesia.
BAB XIV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 28
Peraturan-peraturan dan Badan-badan yang ada tetap berlaku
selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 29
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : KUNINGAN
PADA TANGGAL : MEI 2014